Selasa, 07 Mei 2013

Agenda Setting

A. Uraian   
1.  Isu-isu Konseptual.
Tahap yang paling kritis dalam proses kebijakan adalah agenda
setting. Agenda setting adalah suatu tahap sebeluiri perumusan
;    kebijakan dilakukan, yaitu bagaimana isu-isu (issues) itu muncul
pada agenda pemerintah yang perlu ditindak-lanjuti berupa
tiridakan-tindakan pemerintah. Bahyak isu yang masuk ke
pemerintah, yang diharapkan agar pemerintah segera mengambil
tindakan, ternyata pemerintah tidak bertindak sesuai dengap
keinginan masyarakat. (Howlett and Ramesh, 1995).
Seperti yang yang telah dibahas dalam sistem kebijakan, isu-isu atau rnasalah-masalah itu dapat timbul karena keinginan atau desakan dari masyarakat. Tetapi dalam kenyataannya, sebelum masalahrmasalah tersebut dipertimbangkan untuk dipecahkan, hams melalui suatu proses yang kompleks.
Pada dasarnya, agenda setting adalah tehtang pengenalan masalah, yang dihadapi oleh instansi-instansi pemerintah. Sedangkan Cob and Ross, seperti dikutip oleh Howlett and Ramesh (1995), mendefinisikan agenda setting sebagai "proses di mana keinginan-keinginan dari berbagai kelompok dalam masyarakat diterjemahkan ke dalam butir-butir kegiatan agar mendapat perhatian serius dari pejabat-pejabat pemerintah". •? Sedangkan mengenai pengertian agenda, John Kingdon (Howlett and Ramesh, 1995), mengemukakan bahwa "agenda setting adalah suatu daftar subyek atau masalah di mana para pejabat pemerintah dan masyarakat di luar pemerintah yang ada kaitannya ""denga pejabat tersebut, memberikan perhatian pada masalah tersirjut".

2.   Proses Agenda Setting.   
Suatu agenda pemerintah tidak harus dipandang sebagai suatu
daftarformal dari perbagai masalahyangharus dibicarakan oleh
pembuat kebijakan, tetapi agenda pemerintah tersebut semata-
  mata menggambarkan masalah-masalah atau isu-isu yang
dihadapi oleh pembuat kebijakan. (Islamy, 2001).
Cobb and Elder (Islamy. 2001; Howlett and Ramesh, 1995), membedakan antara "Systemic Agenda" dan "Governmental Agenda". Systemic Agenda (agenda sistemik) terdiri atas isu-isu
yang dipandang secara urnum oleh anggota-anggota masyarakat
politik sebagai pantas mendapat perhatian dari pemerintah dan
mencakup masalah-masalah yang berada.dalam kewenangan sah
setiap tingkat pemerintahan masing-masing.
Menumt Cobb and Elder, ada tiga prasyarat agar isu kebijakan (policy Issue) itu dapat masuk dalam agenda sistemik, yaitu:
a.    Isu itu memperoleh perhatian yang luas atau sekurang-
kurangnya menumbuhkan kesadaran masyarakat.
b.   Adanya persepsi atau pand angan masyarakat bahwa perlu dilakukan beberapa tindakan untuk memecahkan masalah
c. Adanya persepsi yang sama dari masyarakat bahwa masalah itu merupakan kewajiban dan tanggungjawab yang sah dari pemerintah untuk memecahkannya.
Sedangkari "Governmental Agenda" (Agenda Pemerintah) adalah
sefangkaian masalah yang secara eksplisit memerlukan
pertimbangan-pertimbangan yang aktif dan serius dari pembuat
kebijakan yang sah. Agenda pemerintah ini mempunyai sifat yang
khas dan terbatas jumlahnya.
Kemudian timbul pertanyaan, mengapa beberapa masalah masyarakat dapat masiik agenda pemerintah, sedangkan beberapa masalah masyarakat lain tidak ?

Menurut Cobb and Elder (Hewlett and Ramesh, 1995), hal-hal tersebut dapat terjadi, karena masalah-masalah dalam masyarakat begitu banyak sehingga para pembuat kebijakan akan memilih dan merencanakan masalah-masalah manayang menurut mereka perlu mendapat prioritas utama untuk diperhatikan secara serius. Kalau sebagian besar pembuat kebijakan sepaham bahwa prioritas perlu diberikan kepada masalah-masalah tertentu, maka polcy issue tersebut se*gera dapat dimasukkan ke dalam agenda pemerintah.
Anderson (Islamy, 2001), mengemukakan adanya beberapa faktor yang dapat menyebabkan permasalahan masyarakat dapat masuk ke dalam agenda pemerintah, yaitu:
1)    Apabila terdapat ancaman terhadap keseimbangan antar
kelompok, maka kelompok-kelompok tersebut akan
mengadakan reaksi dan menuntut adanya tindakan
pemerintah,untuk mengatasi ketidak-seimbangan tersebut.
Sebagai contoh, kelompok pengusaha kecil yang merasa       terdesak oleh pengusaha besar dan kuat (konglomerat).
2)    Para pemimpin politik dapat menjadi faktor penting dalam
penyusunan agenda pemerintah. Para pemimpin politik,
karena didorong adanya pertimbangan politik dan karena
memperhatikan kepentingan umum, selalu memperhatikan
masalah-masalah masyarakat dan mengusulkan upaya-upaya
pemecahannya.
Sebagai contoh, karena adanya krisis moneter (krismori),
yang mengakibatkan banyak karyawan kena PHK dan
pengangguran meningkat, maka para pemimpin politik
mendesak pemerintah untuk segera mengurangi dampak
krismon tersebut.    .       .
3)    Timbulnya krisis atau peristiwa luar biasa dapat
menyebabkan suatu masalah masuk ke dalam agenda
pemerintah. 
Sebagai contoh, masalah-masalah ekonomi, politik, sosial
dan keamanan yang mengakibatkan bentrokan etnis dan
agama, mengakibatkan pembuat kebijakan segera
memasukannya ke dalam agenda pemerintah.    ,
4) Adanya gerakan-gerakan prates, termasuk tindakan kekerasan, merupakan salah satu penyebab yang dapat menarik perhatian pembUat kebijakan dan memasukannya ke dalam agenda pemerintah.Sebagai contoh, adanya protes dari kelompok-kelompok tertentu, termasuk kelompok-kelompok mahasiswa terhadap penculikan para aktivis mahasiswa maka pemerintah kemudian segera memasukkan masalah tersebut ke dalam agenda pemerintah.
Proses memasukkan masalah-masalah ke dalam agenda pemerintah bukanlah pekerjaan ringan dan merupakan kegiatan yang kompleks, karena tidak semua pembuat kebijakan menaruh perhatian yang sama terhadap masalah tersebut. Terjadi konflik kepentingan di antara para aktor kebijakan, mengenai dapat atau tidaknya masalah-masalah tersebut masuk ke dalam agenda pemerintah.
B. Latihan
Untuk lebih lebih memantapkan pengertian Anda mengenai Agenda Setting, cobalah latihan di bawah ini.
1.    Coba jelaskan apa yang disebut Agenda dan Agenda Setting !
2.    Jelaskan tentang "Systemic Agenda" dan "Governmental
Agenda"!
3.    Mengapa isu-isu atau masalah-masalah' yang ada di dalam
masyarakat tidak semuanya masuk dalam agenda sistemik dan
apa prasyaratnya agar dapat masuk ke dalam agenda sistemik?
4.    Jelaskan beberapa faktor yang dapat menyebabkan permasalahan
masyarakat dapat masuk ke dalam agenda pemerintah !

Apabila Anda belum mampu menjawab iatihan tersebut di atas, maka pelajari kembali kegiatan pembelajaran tentang Agenda Setting, terutama yang belum Anda pahami.
C. Rangkuman
Banyak isu atau masalah yang dihadapi oleh pemerintah masuk dalam agenda pemerintah untuk kemudian dirumuskan permasalahannya.
Ada dua bentuk agenda, yaitu: "Systemic Agenda" dan "Gov¬ernmental Agenda".
Ada beberapa prasyarat untuk dapat masuk ke dalam "Systemic
Agenda". Di samping itu ada faktor-faktor yang menyebabkan
permasalahan masyarakat untuk dapat masuk ke dalam "Governmental Agenda".

Peran Informasi Dalam Pembuatan Kebijakan Publik

A. Uraian   
1.   Pengertian Data dan Informasi.
Seringkali orang mengartikan data dan informasi itu sama. Akan tetapi sebenarnya data dan informasi itu berbeda.
Mengenai perbedaan data dan informasi, Murdick et al , (Kumorotomo dan Agus Margono, 1994) mengemukakan bahwa data adalah fakta yang sedang tidak digunakan dalam proses pembuatan keputusan, biasanya dicatat dan diarsipkan tanpa maksud untuk segera diarnbil kembali untuk pembuatan keputusan. Sebaliknya informasi terdiri dari data yang telah diarnbil kembali, diolah dan digunakan untuk memberi dukungan keterangan untuk pembuatan keputusan. Informasi adalah data yang telah disusun sedemikian rupa, sehingga bennakna dan bermanfaat untuk membuat keputusan. Oleh karena itu, perlu dipahami bahwa pemakaian informasi itu penting, karena informasilah yang dipakai untuk menunjang pembuatan keputusan.
Untuk membuat kebijakan diperlukan informasi yang berkualitas tinggi. Informasi yang memiliki kualitas tinggi akan menentukan sekali efektifitas kebijakan publik.
Mengenai syarat-syarat informasi yang baik, Parker (Kumorotomo dan Agus Margono, 1994) mengemukakan sebagai berikut:
a.    Ketersediaan (availability).
Syarat pokok bagi suatu informasi adalah tersedianya itu sendiri. Informasi harus dapat diperoleh bagi yang hendak memanfaatkannya.
b.    Mudah dipahami.
Informasi harus mudah dipahami oleh pemfcfuat kebijakan.
c.    Relevan.   
Informasi yang diperlukan harus benar-benar relevan denganpermasalahannya.
d.    Bermanfaat,
Terkait dengan syarat relevansi, informasi harus bermanfaat bagi pembuat kebijakan.
e.    Tepatwaktu.
Informasi harus tersedia tepat waktunya, terutama apabila pembuat kebijakan ingin segera memecahkan masalah yang dihadapi oleh pemerintah.
f.    Keandalan (Reliability).
Informasi harus diperoleh dari sumber-sumber yang dapat diandalkan kebenarannya.
g.    Akurat.
Informasi seyogyanya bersih dari kesalahan, harus jelas dan secara tepat mencerm inkan makna yang terkandung dari data pendukungnya.
h.   Konsisten.
Informasi tidak boleh mengandung kontradiksi dalam penyajiannya.
2.   Pentingnya informasi dalam pembuatan kebijakan.
William N. Dunn (1994) memberikan definisi Anafisis kebijakan publik sebagai "suatu disiplin Ijmu Sosial Ter&pan yang menggunakan berbagai macam metode penelitian dan argumen untuk menghasilkan dan mentransformasikan informasi yang relevan dengan kebijakan yang digunakan dalam lingkungan~ politik tertentu untuk memecahkan masalah-masalah kebijakan.
Dari pengertian Analisis Kebijakan Publik tersebut dapat dilihat bahwa untuk memecahkan masalah-masalah kebijakan diperlukan informaji.
Dalam perumusan/pembuatan kebijakan, diperlukan informasi, yang berasal dari data yang telah diolah.
Misalnya pemerintah akan merumuskan/membuat kebijakan kependudukan, maka untuk ini diperlukan informasi tentang pertumbuhan penduduk, persebaran penduduk, kualitas dan strukturumur penduduk. Apabilapemerintah ingin merumuskan/ membuat kebijakan ekonomi, maka diperlukan informasi tentang sektor-sektor yang potensial dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, misalnya: sektor-sektor Industri, Perdagangan, Keuangan/ Perbankan, Pariwisata, Pertanian, dan Iain-lain.
Infomiasi yang Relevan dengan Kebijakan.
Tugas seorang Analis Kebijakan (Policy Analist) adalah memberikan informasi kepada pembuat kebijakan (Policy Maker) untuk membuat kebijakan.
Dalam kaitannya dengan penyediaan informasi ini, William N. Dunn (1994), mengemukakan bahwa metodologi dalam analisis kebijakan dapat memberikan informasi dengan menjawab lima bentuk pertanyaan, yaitu:
a.  Masalah apakah yang dihadapi ?
Jawaban pertanyaan ini memberikan informasi tentang
masalah-masalah kebijakan (policy problem).
Misalnya, apabila pertanyaan ini diajukan kepada Pemerintah DKI Jakarta, maka jawabannya adalah masalah-masalah kemacetan lalu-lintas, urbariisasi, meningkatnya kriminalifas, perkelahian antar pelajar, dan Iain-lain.
b.    Kebijakan-kebijakan apa yang telah dibuat untuk
memecahkan masalah-masalah tersebut, baik pada masa
sekarang maupun masa lalu, dan hasil-hasil apakah yang
telah dicapai ?
Jawaban pertanyaan ini memberikan informasi tentang hasil-hasil kebijakan (policy outcomes).
Misalnya, untuk mengatasi kemacetan lalu-lintas, Pemerintali DKI Jakarta telah membuat kebijakan tentang Pajak Progresif, untuk pemilik mobil pribadi lebih dari satu. Makin tambah jumlah mobil yang dimiliki, makin tinggi pajaknya. Selain itujuga ada kebijakan "three in one" untuk beberapa jalan protokol.
Hasil-hasail kebijakan tersebut di atas tampaknya belum bisa mengatasi masalah kemacetan lalu-lintas.
c.    Bagaimana nilai (tujuan yang diinginkan) dari hasil-hasil
kebijakan tersebut dalam memecahkan masalah ?
Jawaban pertanyaan ini memberikan informasi tentang kinerja kebijakan (policy performance).
Menurut William N. Dunn (1994), Policy Performance adalah suatu tingkat (derajad) sampai di mana hasil suatu kebijakan membantu pencapaian suatu nilai (tujuan yang diinginkan). Dalam kenyataannya banyak masalah seringkali "tidak dapat dipecahkan". Oieh karena itu, seringkali perlu dicari cara-cara pemecahan yang barn, dirumuskan kembali . masalahnya, dan kemungkinan suatu masalah itu "tidak dapat dipecahkan". Meskipun suatu masalah itu mungkin dapat dipecahkan atau tidak dapat dipecahkan, informasi tentang hasil-hasil kebijakan tetap diperlukan, terutama untuk meramalkan kebijakan yang akan datang. Misalnya di DKI Jakarta, meskipun telah dibuat kebijakan-kebijakan untuk memecahkan masalah kemacetan lalu-lintas, tetapi tampaknya belurn dapat memecahkan masalah
tersebut. Oleh karena itn, perlu dipikirkan adanya kebijakan baru untuk memecahkan kemacetan lalu-lintas.
d.    Alternatif-alternatif kebijakan apakah yang tersedia untuk
memecahkan masalah tersebut, dan apakah kemungkinan di
masa depan ?
Jawaban pertanyaan ini memberikan informasi tentang kebijakan di masa depan (policy futures).
Misalnya untuk mengatasi kemacetan lalu-lintas di DKI Jakarta1, memang ada saran-saran seperti membatasi umur kendaraan yang boleh beroperasi, membuat jalan di bavvah tanah, di samping pembuatan jalan layang yang sudah ada.
e.    Alternatif-alternatif tindakan apakah yang perlu dilakukan
untuk memecahkan masalah tersebut ?
Jawaban pertanyaan ini memberikan informasi tentang tindakan-tindakan kebijakan (policy actions/implemen-tation).
Misalnya, sebelum ada krisis moneter, Pemerintah DKI Jakarta ada rencana untuk membuat jalan di bavvah tanah antara kawasan Blok M (Kebayoran Baru) dan kawasan Kota (Glodok).
B. Latihan
Untuk lebih memantapkan pengertian Anda mengenai Peran informasi dalam pembuatan kebijakan, cobalah latihan di bawah ini.
1.    Cobajelaskan perbedaan data dan informasi!
2.    Cobajelaskan tentang syarat-syarat informasi yang baik!
3.    Cobajelaskan pentingnya informasi dalam pembuatan kebijakan!
4.    Coba je'askan tentang metodologi analisis kebijakan yang dapat
memberikan informasi untuk menjawab lima bentuk pertanyaan!
Apabila Anda belum mampu menjawab latihan tersebut di atas, maka pelajari kembali kegiatan pembelajaran tentang Peran informasi dalam pembuatan kebijakan, terutama yang belum Anda pahami.
C. Rangkumait
Data adalah fakta yang sedang tidak digunakan dalam proses
pembuatan keputusan, sedangkan informasi adalah data yang telah
i       diambil kembali, diolah dan digunakan untuk pembuatan keputusan.
Ada beberapa syarat yang hams dipenuhi untuk dapat disebut
sebagai informasi yang baik, yaitu: ketersediaan, mudah dipahami,
relevan, bermanfaat, tepat waktu, keandalan, akurat dan konsisten.
Informasi ini penting, karena untuk memecahkan masalah diperlukan informasi, terutama dalam perumusan masalah-masalah kebijakan.
Metodologi dalam analisis kebijakan dapat memberikan • informasi dengan menjawab lima bentuk pertanyaan. Jawaban pertanyaan-pertanyaan tersebut memberikan informasi tentang masalah-masalah kebijakan, kinerja kebijakan, kebijakan di masa depan, dan tindakan/implementasi kebijakan.

Sistem, Proses, dan Siklus Kebijakan Publik



1.        Sistem Kebijakan Publik.

Yang dimaksud dengan sistem kebijakan publik, menurut MustopadidjajaAR(BintoroTjokroamidjqjodanMustopadidjaja AR, 1988), adalah keseluruhan pola kelembagaan dalam pembuatan kebijakan publik yangmelibatkan hubungan di antara 4 elemen (unsur), yaitu masalah kebijakan pubiik, pembuatan kebijakan publik, kebijakan publik dan dampaknya terhadap kelompok sasaran (target groups).

Sebagai suatu sistem, maka dalam sistem kebijakan publik dikenal adanya unsur-unsur:    Input →   Process →  Output. Kebijakan publik adalah merupakan produk (output) dari suatu input, yang diproses secara politis.

Adapun elemen-elemen (unsur-unsur) sistem kebijakan publik adalah:

a.       Input: Masalah Kebijakan Publik.

Masalah kebijakan publik ini timbul karena adanya factor lingkungan kebijakan publik yaitu suatu keadaan yang melatar belakangi atau peristiwa yang menyebabkan  timbulnya"masalah kebijakan publik" tersebut, yang berupa tuntutan-tuntutan, keinginan- keinginan masyarakat atau tantangan dan peluang, yang diharapkan segera diatasi melalui suatukebi jakan publik. Masalah itu dapat juga timbul justru karena dikeluarkannya suatu  kebijakan publik baru.

Sebagai contoh: masalah kebijakan publik dapat timbul karena adanya dorongan dari masyarakat.

Misalnya, timbulnya INPRES SD, INPRES Pasar, INPRES Puskesmas, karena adanya pandangan masyarakat (pada waktu itu) tentang kurangnya pemerataan pembangunan.

urangnya pemerataan pembangunan.

Pembangunan dikatakan sudah berhasil, tetapi kurangmerata. Masalah kebijakan juga dapat timbul, justrii karena adanya kebijakan pemerintah. Misalnya, sebagai akibat adanya kebijakan pemerintah DKI Jakarta, bahvva untuk beberapa jalan protokol, kendaraan beroda empat (kecuali taksi dan Bus Kota) diwajibkan berpenumpang minimal tiga orang, yang kemudian terkenal dengan sebutan " three in one". Kebijakan ini mengakibatkan timbulnya masalah "Jockey", yaitu "orang-orang yang dibayar" ikut mobil yang berpenumpang kurang dari tiga orang.

b.    Process (proses): Pembuatan Kebijakan Publik.

Proses pembuatan kebijakan publik itu bersifat politis, di
mana dalam proses tersebut terlibat berbagai kelompok
kepentingan yang berbeda-beda, bahkan ada yang saling
bertentangan.           —

Dalam proses ini terlibat berbagai macam policy stakehold­ers, yaitu mereka-mereka yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh suatu kebijakan publik. Policy Stakehold­ers bisa pejabat pemerintah, pejabat negara, lembaga pemerintah, dan juga dari lingkungan masyarakat (bukan pemerintah), misalnya partai politik, kelompok-kelompok .■      kepentingan, pengusaha dan sebagainya.

c.    Output: Kebijakan Publik, yang berupa serangkaian tindakan
yang dimaksudkan untuk untuk memecahkan masalah atau

mencapai tujuan tertentu seperti yang diinginkan oleh
kebijakan publik.

d.   Impacts (dampak), yaitu dampaknya terhadap kelompok
sasaran (target groups).

Kelompok sasaran (target groups) adalah orang-orang, kelompok-kelompok orang, atau organisasi-organisasi, yang perilaku atau keadaannya ingin dipengaruhi atau diubah oleh kebijakan publik tersebut.

2.   Proses Kebijakan Publik.

"■      Proses kebijakan publik ini meliputi tahap-tahap:

a.    Perumusan kebijakan publik.             '

Tahap ini mulai dari perumusan masaiah sampai dengan dipilihnya alternatif untuk direkomendasikan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.

b.    Implementasi kebijakan publik.        -

Setelah kebijakan publik disahkan oleh pejabat yang berwenang, maka kemudian kebijakan-pubtik tersebut diimplementasikan (dilaksanakan):

Mengenai implementasi kebijakan publik, Mustopadidjaja AR(BintoroTjokroamidjojo dan Mustopadidjaja AR, 1988), mengemukakan bahwa dilihat dari implementasinya, ada tiga bentuk kebijakan publik, yaitu:

1)             Kebijakan    langsung,    yaitu    kebijakan    yang
pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah sendiri.
Misalnya: INPRES SD.

2)      Kebijakan tidak langsung, yaitu kebijakan yang
pelaksanaannya tidak dilakukan oleh pemerintah.
Dengan demikian, dalam hal ini pemerintah hanya

,            mengatur saja.

Misalnya: kebijakan pemerintah tentang Investasi Asing.

3)   Kebijakan   campuran,   yaitu    kebijakan   yang
pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah dan bukan
pemerintah (svvasta).

Misalnya kebijakan Pemerintah DKI Jakarta tentang kebersihan, di mana di mana pelaksanaan kebersihan dapat dilakukan oleh Dinas Kebersihan atau oleh swasta.

B. Latihan       

Untuk lebih memantapkan pengertian Anda mengenai sistem, proses dan siklus kebijakan publik, cobalah latihan di bawah ini:

1.              Jelaskan tentang elemen-elemen (unsur-unsur) dalam sistem
kebijakan publik.!

2.      Jelaskan tentang tiga bentuk kebijakan publik dilihat dari
implementasinya!

3.              Jelaskan tahap-tahap dalam proses kebijakan piblik !

4.      Gambarkan bagan siklus kebijakan publik !

Apabila Anda belum marhpil menjawab latihan tersebut di atas, maka pelajari kembali kegiatan pembelajaran tentang sistem, proses, dan siklus kebijakan publik, terutamayang belumAnda-pahami.

C. Rangkuman                     =

Kebijakan publik dapat dilihat sebagai suatu sistem, yang terdiri dari elemen-elemen (unsur-unsur): input: masalah kebijakan publik, proses: pembuatan kebijakan publik, output, kebijakan publik dan dampak (impact) terhadap kelompok sasaran (target groups).

■ -\

Kebijakan publik dapat pula dilihat sebagai proses yang meliputi tahap-tahap: perumusan masalah, implementasi, monitor­ing, dan evaluasi kebijakan publik.

Kebijakan publik dapat digambarkan sebagai siklus.

c.    Monitoring Kebijakan Publik.   . ._   ,       . ,  .     ■

Monitoring kebijakan publik adalah proses kegiatan pengawasan terhadap implementasi kebijakan, yaitu untuk memperoleh informasi tentang seberapa jauh tujuan kebijakan itu tercapai.(Hogwood and Gunn, 1989).

d.    Evaluasi Kebijakan Publik.             ,,,.•,

Evaluasi kebijakan publik itu bertujuan untuk menilai apakah perbedaan sebelum dan setelah kebijakan itu diimplementasikan, yaitu perbandingan antara sebelum dan sesudah diberlakukannya suatu kebijakan.

3.   Siklus Kebijakan Publik.

Proses kebijakan publik ini dapat digambarkan sebagai suatu siklus kebijakan publik

Pengertian, Jenis-jenis, dan Tingkat-tingkat Kebijakan Publik

Istilah kebijakan publik adalah terjemahan istilah bahasa Inggris
"Public Policy". Kata "policy" ada yang menerjemahkan menjadi "kebijakan" (Samodra Wibawa, 1994; Muhadjir Darwin, 1998) dan ada
juga yang menerjemahkan menjadi "kebijaksanaan" (Islamy, 2001; Abdul Wahap, 1990).
Meskipun belum ada "kesepakatan", apakah policy diterjemahkan menjadi "Kebijakan" ataukah "kebijaksanaan", akan tetapi tampaknya kecenderungan yang akan datang untuk policy digunakan istilah kebijakan maka dalam modul ini, untuk public policy diterjemahkan menjadi "kebijakan publik".

A. Uraian

1.    Pengertian Kebijakan Publik.

a.    Thomas R. Dye

Thomas R. Dye mendefinisikan kebijakan publik sebagai berikut:
"Public Policy is whatever the government choose to do or not to do". (Kebijakan publik adalah apapun pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu). Menurut Dye, apabila pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu, maka tentunya ada tujuannya, karena kebijakan publik merupakan "tindakan" pemerintah. Apabila pemerintah memilih untuk tidak melakukan sesuatu, inipun merupakan kebijakan publik, yang tentunya ada tujuannya.

Sebagai contoh: becak dilarang beroperasi di wilayah DKI Jakarta, bertujuan untuk kelancaran lalu-lintas, karena becak dianggap mengganggu kelancaran lalu-lintas, di samping dianggap kurang manusiavvi. Akan tetapi, dengan dihapuskannya becak, kemudian muncul "ojek sepeda motor". Meskipun "ojek sepeda motor" ini bukan termasuk kendaraan angkutan umum, tetapi Pemerintah DKI Jakarta tidak meiakukan tindakan untuk melarangnya. Tidakadanya tindakan untuk melarang "ojek" ini, dapat dikatakan kebijakan publik, yang dapat dikategorikan sebagai "tidak meiakukan sesuatu".

b.    James E. Anderson

Anderson mengatakan:
"Public Policies are those policies developed by governmen¬tal bodies and officials". (Kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah).
c.    David Easton

David Easton memberikan definisi kebijakan publik sebagai berikut:
"Public policy is the authoritative allocation of values for the whole society".(Kebijakan publik adalah pengalokasian nilai-nilai secara syah kepada seluruh anggota masyarakat).

Kesimpulan:
a.    Kebijakan publik dibuat oleh pemerintah yang berupa tindakan-tindakan pemerintah.
b.    Kebijakan publik baik untuk melakukan atau tidak meiakukan sesuatu itu mempunyai tujuan tertentu.
c.    Kebijakan publik ditujukan untuk kepentingan masyarakat.

2.    Jenis-jenis Kebijakan Publik.

James E. Anderson (1970) mengelompokkan jenis-jenis kebijakan publik sebagai berikut:
a.    Substantive and Procedural Policies.
Substantive Policy.
Suatu kebijakan dilihatdari substansi masalahyangdihadapi oleh pemerintah.
Misalnya: kebijakan pendidikan, kebijakan ekonomi, dan Iain-lain.
Procedural Policy.
Suatu kebijakan dilihatdari pihak-pihak yang terlibatdalam perumusannya (Policy Stakeholders).

Sebagai contoh: dalam pembuatan suatu kebijakan publik, meskipun ada Instansi/Organisasi Pemerintah yang secara fungsional berwenang membuatnya, misalnya Undang-undang tentang Pendidikan, yang berwenang membuat adalah Departemen Pendidikan Nasional, tetapi dalam pelaksanaan pembuatannya, banyak instansi/organisasi lain yang terlibat, baik instansi/organisasi pemerintah maupun organisasi bukan pemerintah, yaitu antara lain DPR, Departemen Kehakiman, Departemen Tenaga Kerja, Pecsatuan Guru Indonesia (PGRI), dan Presiden yang mengesyahkan Undang-undang tersebut. Instansi-instansi/ organisasi-organisasi yang terlibat tersebut disebut policy stakeholders.

b.    Distributive, Redistributive, and Regulatory Policies.

Distributive Policy.
Suatu kebijakan yang mengatur tentang pemberian pelayanan/keuntungan kepada individu-individu, kelompok-kelompok, atau perusahaan-perusahaan.

Contoh: kebijakan tentang "Tax Holiday"

Redistributive Policy
Suatu kebijakan yang mengatur tentang pemindahan alokasi kekayaan, pemilikan, atau hak-hak.

Contoh: kebijakan tentang pembebasan tanah untuk kepentingan umum.

Regulatory Policy.
Suatu kebijakan yang memgatur tentang pembatasan/ pelarangan terhadap perbuatan/tindakan.

Contoh: kebijakan tentang larangan memiliki dan menggunakan senjata api.

c.    Material Policy.
Suatu kebijakan yang mengatur tentang pengalokasian/
penyediaan sumber-sumber material yang nyata bagi
penerimanya.   

Contoh: kebijakan pembuatan rumah sederhana.

d.    Public Goods and Private Goods Policies.
Public Goods Policy.
Suatu kebijakan yang mengatur tentang penyediaan barang-barang/pelayanan-pelayanan oleh pemerintah, untuk kepentingan orang banyak
Contoh: kebijakan tentang perlindungan keamanan, penyediaan jalan umum.
Private Goods Policy.
Suatu kebijakan yang mengatur tentang penyediaan barang-barang/pelayanan oleh pihak swasta, untuk kepentingan individu-individu (perorangan) di pasar bebas, dengan imbalan biaya tertentu.
Contoh: kebijakan pengadaan barang-barang/pelayanan untuk keperluan perorangan, misalnya tempat hiburan, ho¬tel, dan Iain-lain.

3.    Tingkat-tingkat Kebijakan Publik.

Mengenai tingkat-tingkat kebijakan publik ini, Lembaga Administrasi Negara (1997), mengemukakan sebagai berikut:

a.    LingkupNasional
1)    KebijakanNasional
Kebijakan Nasional adalah adalah kebijakan negara yang bersifat fundamental dan strategis dalam pencapaian tujuan nasional/negara sebagaimana tertera dalam Pembukaan UUD 1945.
Yang berwenang menetapkan kebijakan nasional adalah MPR, Presiden, dan DPR.
Kebijakan nasional yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan dapat berbentuk: UUD, Ketetapan MPR, Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU).
2)    Kebijakan Umum
Kebijakan umum adalah kebijakan Presiden sebagai pelaksanaan UUD, TAP MPR, UU,-untuk mencapai tujuan nasional.
Yang berwenang menetapkan kebijakan umum adalah Presiden.
Kebijakan umum yang tertulis dapat berbentuk: Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (KEPPRES), Instruksi Presiden (INPRES).
3)    Kebijakan Pelaksanaan.
Kebijaksanaan pelaksanaan adalah merupakan penjabaran dari kebijakan umumsebagai strategi pelaksanaan tugas di bidang tertentu.
Yang berwenang menetapkan kebijakan pelaksanaan adalah menteri/pejabat setingkat menteri dan pimpinan LPND.
Kebijakan pelaksanaan yang tertulis dapat berbentuk Peraturan, Keputusan, Instruksi pejabat tersebut di atas.

b.    Lingkup Wilayah Daerah.
1)    Kebijakan Umum.
Kebijakan umum pada lingkup Daerah adalah kebijakan pemerintah  daerah  sebagai   pelaksanaan  azas desentralisasi dalam rangka mengatur urusan Rumah Tangga Daerah.

Yang berwenang menetapkan kebijakan umum di Daerah Provinsi adalah Gubernur dan DPRD Provinsi. Pada Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh BupatiAValikota dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kebijakan umum pada tingkat Daerah dapat berbentuk Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi dan PERDA Kabupaten/Kota.

2)    Kebijakan Pelaksanaan
Kebijakan pelaksanaan pada lingkup Wilayah/Daerah ada tiga macam:

-    Kebijakan pelaksanaan dalam rangka desentralisasi merupakan realisasi pelaksanaan PERDA;
-    Kebijakan pelaksanaan dalam rangka dekonsentrasi merupakan pelaksanaan kebijakan nasional di Daerah;
-    Kebijakan pelaksanaan dalam rangka tugas pembantuan (medebewind) merupakan pelaksanaan tugas Pemerintah Pusat di Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Yang berwenang menetapkan kebijakan pelaksanaan
adalah:
-    Dalam rangka desentralisasi adaiah Gubernur/ Bupati/Walikota;
-    Dalam rangka dekonsentrasi adalah Gubernur/ Bupati/Walikota;
-    Dalam rangka tugas pembantuan adalah Gubernur/ Bupati/Walikota.

Dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan tugas pembantuan berupa Keputusan-keputusan dan Instruksi Gubernur/Bupati/Walikota.

Dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi berbentuk Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.

B.   Latihan
Untuk lebih memantapkan pengertian Anda mengenai Pengertian, Jenis, dan Tingkat-tingkat Kebijakan Publik, cobalah latihan di bawali ini.
1.    Menurut Thomas R. Dye, tidak melakukan sesuatu merupakan
kebijakan publik. Coba jelaskan dan berikan contohnya !
2.    Jelaskan tentang Substantive and Procedural Policies dan berikan
masing-masing contohnya!
3.    Jelaskan tentang Distributive, Redistributive and Regulatory
Policies dan berikan masing-masing contohnya !
4.    Jelaskan tentang Public Goods and Private Goods Policies dan
berikan masing-masing contohnya !
5.    Jelaskan tentang kebijakan publik lingkup Nasional !
6.    Jelaskan tentang kebijakan publik lingkup Wilayah/Daerah !

ApabilaAndabelum mampu menjawab latihan tersebutdi atas, maka pelajari kembali kegiatan pembelajaran tentang Pengertian, Jenis-jenis, dan Tingkat-tingkat Kebijakan Publik, terutama yang belum Anda pahami.
   
C.   Rangkuman   
Kebijakan publik adalah suatu kebijakan yang dibuat oleh pemerintah/negara yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Kebijakan publik bertujuan untuk memecahkan masalah-masaiah yang ada di dalam masyarakat.
. •■•'
Ada beberapa jenis kebijakan publik, yaitu Substantive and Procedural Policies, Distributive, Redistributive and Regulatory Policies, Material Policies, Public Goods and Private Goods Policies.
Di Indonesia dikenal adanya tingkatan-tingkatan kebijakan publik, yaitu kebijakan publik lingkup Nasional, yang meliputi Kebijakan Nasional, Kebijakan Umum, dan Kebijakan Pelaksanaan. Di samping itu, ada kebijakan publik lingkup Wilayah/Daerah, yang meliputi Kebijakan Umum dan Kebijakan Pelaksanaan.